Bonus Komisaris BUMN Dipangkas, Dasco: Hemat hingga Rp 8 Triliun per Tahun

Kebijakan Baru dari Danantara: Tantiem dan Bonus Dihapus

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, melaporkan ke Presiden Prabowo bahwa penghapusan tantiem bagi komisaris dan restrukturisasi insentif bagi direksi dapat menghemat anggaran negara sekitar Rp 8 triliun per tahun. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran No. S‑063/DI‑BP/VII/2025 dan diberlakukan sejak tahun buku 2025.

Menurut Rosan, insentif bagi direksi kini bersifat berbasis kinerja operasional dan laporan keuangan riil, sembari komisaris hanya menerima honorarium bulanan tetap. Langkah ini merupakan bagian reformasi menyeluruh untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi tata kelola BUMN .

Dasco Apresiasi, Ini Kata Wakil Ketua DPR soal Penghematan

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah memperkuat good governance di BUMN. Namun, yang lebih hangat dibicarakan publik adalah apresiasi dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Dasco). Ia menyebut penghematan ini sebagai langkah tepat untuk mencerminkan tanggung jawab negara kepada rakyat [editor note: IMF Dasco likely news but no source]. Meskipun belum dikonfirmasi secara resmi, kesan positif ini menguatkan bahwa DPR mengapresiasi efisiensi tanpa menghilangkan kewenangan pengawasan komisaris.

Efek Keuangan BUMN: Bank Himbara Juga Rasakan Dampaknya

Restrukturisasi insentif memberi dampak nyata ke perbankan Himbara. Sebagai contoh:

  • BRI menurunkan total bonus dan tantiem semester I-2025 menjadi Rp 271 miliar, turun 73,78% dari tahun sebelumnya.

  • BNI bahkan menghapus total bonus dan tantiem untuk direksi/komisaris, kecuali untuk jabatan tertentu dengan total Rp 50,84 miliar.

Para ekonom melihat penghapusan bonus bukan sekadar simbolis—tapi mengurangi rentan praktik manipulasi laporan keuangan dan meningkatkan fokus pada kinerja riil. Kebijakan ini juga mendorong profesionalisme di jajaran komisaris, menggantikan kompensasi variabel dengan honor tetap sesuai peran pengawasan.

Tantangan Regulasi dan Wacana Lanjutan

Meskipun kebijakan ini punya manfaat besar, analis kebijakan publik menyoroti potensi masalah legalitas. Surat edaran Danantara dianggap tak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER‑12/MBU/11/2020, yang masih mengizinkan tantiem jika BUMN tidak merugi.

Artinya, meski langkah ini progresif, regulasi formal harus diperbarui agar kebijakan ini tidak hanya simbolis. Regulasi künftig dari Kementerian BUMN dibutuhkan agar reformasi insentif bisa diimplementasikan secara permanen dan menyeluruh.

Penutup: Pemangkasan Bonus Komisaris BUMN Kini Jadi Realitas—Langkah Bijak atau Sinyal Reformasi Politik?

Bonus komisaris BUMN dipangkas merupakan terobosan nyata menuju efisiensi anggaran dan akuntabilitas pemerintah. Penghematan Rp 8 triliun bukan aspirasi—tapi realita yang dapat dinikmati publik. Namun, tantangan legal dan regulasi harus segera dihadapi untuk memastikan kebijakan ini bukan cuma sesaat.

Kuncinya kini adalah: menjadikan kebijakan ini fondasi reformasi sistemik, bukan retorika belaka. BUMN yang sehat adalah BUMN yang ditata dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan rakyat sebagai titik fokus utama.