Pemkab Bekasi Gratiskan Tunggakan PBB, Ikuti Instruksi Gubernur Jabar

wartalokal.com – Bekasi, 19 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat dengan memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan memperkuat kepatuhan pembayaran pajak.

Instruksi Gubernur: Kenapa Kabupaten Bekasi Jadi Prioritas?

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, baru-baru ini meminta semua daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, untuk menghapus tunggakan PBB warga, sebagai bentuk stimulus fiskal dan angin segar bagi wajib pajak yang lama menunggak. Kabupaten Bekasi tercantum dalam daftar prioritas tindak lanjut kebijakan ini.

Pendekatan semacam ini dianggap penting untuk menghindari kebiasaan menunggak pajak selamanya. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa warga yang sebelumnya menolak bayar karena merasa tak adil atau sulit dikomunikasikan, bisa terdorong membayar jika dibebaskan dari beban denda dan tunggakan.

Selain itu, instruksi ini juga mengirim sinyal transparansi dan responsif atas situasi ekonomi masyarakat. Jika dilakukan dengan baik, potensi pendapatan semakin besar karena kepatuhan meningkat—bukan hanya memperbaiki hubungan warga-pemerintah, tapi juga memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sistem Insentif PBB di Bekasi: Skema dan Detail Penghapusan

Pemkab Bekasi telah memiliki track record dalam memberikan insentif PBB. Misalnya, pada awal tahun 2025, terdapat program diskon hingga 40% dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang membayar pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Tahun 2024, ada skema diskon progresif:

  • 20% untuk pembayaran Maret,

  • 15% untuk April–Juni,

  • 5% untuk Juli–Agustus.

Apa yang membedakan tahun ini? Kini, Kabupaten Bekasi menindaklanjuti instruksi gubernur dengan menghapus seluruh tunggakan PBB 2024 ke belakang—dengan harapan membebaskan beban pajak yang selama ini mengendap dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban fiskal.

Transformasi Digital Mendukung Kebijakan Pajak

Selain insentif penghapusan, Pemkab Bekasi juga telah mengembangkan sistem digital untuk mendukung transparansi PBB. Bapenda Bekasi mencetak massal 1,26 juta SPPT PBB-P2 sekaligus meluncurkan Bjb Digital Lounge—sistem pelbagai layanan pajak digital lewat Bank BJB.

Ada juga aplikasi iPBB yang memudahkan masyarakat untuk mengecek tagihan PBB secara online—cukup masukkan nomor objek pajak (NOP) melalui handphone, dan data tagihan langsung muncul.

Langkah digitalisasi ini sangat sinergis dengan kebijakan penghapusan tunggakan—karena warga bisa langsung cek status pajak mereka dan melakukan pembayaran atau memanfaatkan keringanan tanpa harus datang ke kantor.

Penutup

Ringkasan Program Penghapusan Tunggakan PBB di Bekasi

  • Gubernur Jabar menginstruksikan penghapusan tunggakan PBB, dan Pemkab Bekasi jadi prioritas pelaksanaannya.

  • Skema insentif sudah berjalan sejak 2024; sekarang diperluas dengan penghapusan tunggakan.

  • Digitalisasi melalui aplikasi iPBB dan layanan Bjb Digital Lounge memperkuat efektivitas program ini.

Harapan ke Depan: Pajak yang Tepat Waktu dan Adil

Semoga langkah ini jadi awal transformasi sistem pajak di Bekasi—di mana masyarakat merasa terdorong membayar pajak tepat waktu karena suasananya adil, transparan, dan rendah hambatan. Dengan begitu, pembangunan publik bisa lebih cepat terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat meningkat.