Ronald Tannur hingga John Kei Dapat Keringanan Hukuman di Hari Kemerdekaan, Ini Rinciannya

wartalokal.com – Jakarta, 19 Agustus 2025 – Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80 menjadi momen penuh perhatian publik. Beberapa narapidana terkenal, seperti Ronald Tannur dan John Kei, termasuk dalam daftar penerima remisi kemerdekaan—pengurangan hukuman yang menjadi sorotan dan menuai beragam respons. Yuk, kita bahas detail remisi yang mereka dapat dan apa yang terjadi setelahnya.

Siapa Saja yang Dapat Remisi & Berapa Lama Keringanan Hukumnya?

Pada perayaan HUT RI ke‑80, Kemenkumham mencatat bahwa di Lapas Salemba, Jakarta, sebanyak 1.519 narapidana memperoleh remisi kemerdekaan. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta menjalani program pembinaan aktif.

Beberapa nama yang mencuit perhatian publik adalah:

  • Gregorius Ronald Tannur: Terpidana kasus kematian Dini Sera memperoleh remisi umum selama 1 bulan dan remisi dasawarsa selama 3 bulan—total 4 bulan pengurangan masa hukuman.

  • John Refra alias John Kei: Dikenal luas karena kasus penganiayaan, ia juga menerima remisi 4 bulan (kemerdekaan) ditambah 3 bulan remisi dasawarsa, total 7 bulan pengurangan.

  • Shane Lukas: Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, mendapat remisi 3 bulan pada Hari Kemerdekaan dan tambahan 3 bulan remisi dasawarsa—total juga 6 bulan.

Bagaimana Sistem Remisi di Hukum Indonesia?

Remisi diberikan dalam dua jenis utama:

  1. Remisi Umum (17 Agustus) – Diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan hingga setahun. Biasanya pengurangan 1 bulan waktu pidana.

  2. Remisi Dasawarsa – Remisi tambahan berbasis proporsi masa hukuman, yaitu 1/12 dari total, hingga batas maksimal 3 bulan. Jika narapidana telah menjalani perilaku baik dan program pembinaan, mereka berhak menerima hak ini.

Contohnya, Ronald Tannur memperoleh 1 bulan remisi umum plus 3 bulan remisi dasawarsa—total 4 bulan pengurangan masa hukuman.

Reaksi Masyarakat dan Keluarga Korban terhadap Remisi Ini

Pemberian remisi kepada tokoh seperti Ronald Tannur memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Adik Dini Sera, Alfika Rahma, menyebut keputusan ini menunjukkan lemahnya keadilan di Indonesia. Ia menilai hukum terlalu mudah dipermainkan, bahkan nyawa tak lagi bernilai.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, menambahkan bahwa pemberian remisi ini semakin memperlihatkan ketidakadilan karena keluarga belum mendapat restitusi sedikit pun. Keputusan ini dianggap merendahkan ingatan korban dan perjuangan keluarga demi keadilan.

Konteks Hukum dan Kontroversi Sebelumnya

Kasus Ronald Tannur sebenarnya telah menimbulkan kontroversi sejak awal. Setelah vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Mahkamah Agung membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Vonis bebas sebelumnya menimbulkan tuduhan suap dan akhirnya menyebabkan OTT terhadap tiga hakim.

Disisi lain, pemberian remisi kepada tokoh-tokoh ini memicu pertanyaan: apakah sistem remisi perlu ditinjau ulang agar lebih adaptif terhadap kasus yang memiliki faktor berat seperti opini publik dan etika hukum?

Penutup

Ringkasan Fakta Seputar Remisi pada HUT RI Ke‑80

  • Motivasi Remisi: Diberikan untuk narapidana berperilaku baik dan telah mengikuti pembinaan.

  • Tokoh Publik Dapat Remisi: Ronald Tannur (4 bulan), John Kei (~7 bulan), Shane Lukas (~6 bulan).

  • Respon Publik: Keluarga korban kecewa dan mempertanyakan keadilan.

  • Perdebatan Hukum: Kasus Tannur sempat bermasalah hukum—vonis bebas dibatalkan MA.

Refleksi dan Harapan ke Depan

Semoga sistem remisi bisa diperkuat dengan kebijakan adil dan transparan—memastikan bukan sekadar simbol, tapi benar-benar mendukung reintegrasi narapidana yang layak. Publik berharap proses hukum dan sosial berjalan beriringan, agar keadilan bisa dirasakan semua pihak.